Site icon Insan Cendekia Khair

Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, termasuk janji pertolongan khusus bagi yang memiliki utang agar dimudahkan pelunasannya.

Pertolongan ini berlaku syarat jika orang tersebut sungguh-sungguh berniat dan berikhtiar membayarnya. Berikut adalah ketiga tipe orang tersebut:

  1. Orang yang Berutang dengan Niat Ingin Melunasinya
    Dalam bahasa Arab disebut mukatab (hamba sahaya yang ingin menebus dirinya) atau secara umum bermakna seseorang yang berutang dengan niat dan tekad kuat untuk melunasinya. Allah SWT akan senantiasa bersama dan membantu hamba tersebut hingga utangnya lunas.
  2. Orang yang Menikah untuk Menjaga Kehormatan Diri
    Seseorang yang menikah dengan niat ikhlas untuk menjaga kesucian dirinya dan menghindari perbuatan maksiat. Allah SWT akan memberikan pertolongan dan kelapangan rezeki karena niat mulia dalam menjaga agamanya.
  3. Mujahid di Jalan Allah (Berjuang Fisabilillah)
    Mereka yang ikhlas berjuang, membela agama, atau menegakkan kalimat Allah SWT. Pertolongan Allah akan senantiasa menyertai langkah mereka karena beratnya perjuangan yang sedang dipikul.

Catatan Penting untuk yang Berutang:
Janji pertolongan Allah ini berlaku bagi utang yang sifatnya darurat atau untuk kebutuhan yang dibenarkan, dan diiringi dengan usaha keras. Sebaliknya, Allah tidak akan menolong orang yang berutang dengan niat untuk berfoya-foya atau sejak awal berniat tidak ingin membayarnya

Exit mobile version